pt.berkahrafflescemerlang@gmail.com
0813 8008 3263
Bank Garansi

Bank Garansi

Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.

Mengapa Perlunya Bank Garansi

Kontraktor yang bijak, pandai menjaga cashflow agar tetap aman. Salah satunya dengan mengurangi dana yang tertahan di Bank untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan operasional perusahaan. Misalnya, dana untuk penerbitan jaminan tender (Bid Bond), jaminan pelaksanaan (Performance Bond), jaminan uang muka (Payment Bond) dan jaminan lainnya. Kalau dijumlahkan dana yang tidur untuk penerbitan semua jaminan itu, bisa sangat besar. Itulah yang menyebabkan kini semakin ramai perusahaan memanfaatkan jasa Bank Garansi.

Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:

1. Pihak Penjamin

Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.

2. Pihak Terjamin

Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.

3. Pihak Penerima Jaminan

Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.

Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.

Manfaat Bank Garansi

Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.

Mengapa Perlunya Bank Garansi?

Kontraktor yang bijak, pandai menjaga cashflow agar tetap aman. Salah satunya dengan mengurangi dana yang tertahan di bank untuk hal-hal yang tidak berkaitan dengan operasional perusahaan. Misalnya, dana untuk penerbitan jaminan tender (Bid Bond), jaminan pelaksanaan (Performance Bond), jaminan uang muka (Payment Bond) dan jaminan lainnya. Kalau dijumlahkan dana yang tidur untuk penerbitan semua jaminan itu, bisa sangat besar. Itulah yang menyebabkan kini semakin ramai perusahaan memanfaatkan jasa Bank Garansi.

Bank Garansi

Bank Garansi adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu, dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.


Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka dalam penerbitan jaminan bank sudah pasti selalu ada 3 pihak berkepentingan yang akan terlibat di dalamnya, yakni:

1. Pihak Penjamin

Dalam hal ini pihak penjamin adalah bank, di mana bank lah yang akan menerbitkan sebuah jaminan kepada nasabahnya yang memiliki sebuah kepentingan terhadap pihak lainnya.


2. Pihak Terjamin

Pihak terjamin adalah nasabah yang mengajukan dan membuat sebuah permohonan jaminan kepada pihak bank, di mana nasabah tersebut akan meminta penerbitan sebuah jaminan bank untuk kepentingan perjanjiannya dengan pihak lain.


3. Pihak Penerima Jaminan

Penerima jaminan adalah pihak ketiga yang akan menerima jaminan yang diberikan oleh pihak bank karena adanya sebuah perjanjian yang dilakukan oleh pihak penerima jaminan dengan pihak terjamin selaku nasabah bank tersebut. Pihak penerima jaminan memiliki hak untuk menerima jaminan atas wanprestasi yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi di dalam perjanjian yang telah disepakatinya dengan pihak terjamin, di mana pihak ini akan berhak untuk mendapatkan sejumlah ganti rugi atas kejadian tersebut. Hal inilah yang kemudian menjadi alasan penerbitan garansi bank tersebut.


Untuk menerbitkan garansi bank, pihak terjamin (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan, biasanya simpanan ini bisa berupa deposito ataupun simpanan giro yang jumlahnya setidaknya harus sama dengan jumlah uang jaminan yang akan diterbitkan tersebut. Di dalam penerbitan garansi bank, pihak bank selaku penjamin akan meminta sejumlah uang provisi kepada pihak terjamin.


Manfaat Garansi Bank

Jika melihat pengertian garansi bank di atas, maka tentu saja kita telah memiliki gambaran mengenai manfaat dari hal tersebut. Garansi bank akan sangat membantu terjadinya sebuah kerjasama antara para pelaku bisnis dan juga mereka yang memiliki kepentingan kerjasama dengan berbagai pihak di dalam pekerjaan yang mereka lakukan.

Produk Bank Garansi

Produk-Produk Bank Garansi yang di akomodir oleh PT. BERKAH RAFFLLES CEMERLANG (Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :

1. Jaminan Penawaran (Bid Bond)

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

4. Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)

5. Jaminan Pembayaran (SP2D) Akhir Tahun

Berikut Penjelasan Singkat Tentang Jaminan Bank Garansi di Bawah ini SBB:

1. JAMINAN PENAWARAN (BID BOND)

Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender/Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah/Perusahaan Swasta.

Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.

Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan/Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu/Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).

Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan/Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.

Data atau dokumen yang diperlukan untuk Penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu: Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) /Undangan Lelang /Pengumuman lelang/Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).

2. JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND)

Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee  setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.

Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain: untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.

Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) /Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO) atau umumnya 5% - 10% dari Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) /Surat Perintah Kerja(SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.

Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) /Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO).


Keterangan: Agunan/Cash Collateral  0 % – 10 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan)

3. JAMINAN UANG MUKA (ADVANCE PAYMENT BOND)

Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.

Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain: untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan–ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.

Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO) atau umumnya 10% - 30 % dari Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO).

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.

Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO).


Keterangan: Agunan /Cash Collateral  0 % – 30 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan).

4. JAMINAN PEMELIHARAAN (MAINTENANCE BOND)

Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah terimakan untuk pertama kalinya.

Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain: untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.

Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Pemeliharaan umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan besarnya biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan dan/atau kekurangan yang tidak diselesaikan oleh Principal atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Pemeliharaan .

Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pemeliharaan, yaitu Surat Perjanjian (Kontrak) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama.


Keterangan: Agunan/Cash Collateral  0 % – 10 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan).

5. JAMINAN PEMBAYARAN AKHIR TAHUN (SP2D)

    LATAR BELAKANG SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana)

Pada Bulan Desember, penyerapan anggaran yang dilakukan pemerintah daerah sering terjadi penumpukan. Pelaksanaan proyek-proyek ‘kejar tayang’ yang dilakukan di SKPD sangat banyak dilakukan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh BUD dalam mencermati fenomena pengeluaran kas akhir tahun. Upaya yang paling mendasar adalah menetapkan batas akhir pengajuan SPM dari SKPD untuk diterbitkan SP2D oleh BUD. Biasanya hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah perihal pengajuan SPM akhir tahun, yang menetapkan batas akhir tanggal berkisar 15 – 25 Desember. Hal ini tergantung kebijakan pemda yang bersangkutan. SPM yang diterima oleh BUD setelah tanggal ditentukan seyogyanya ditolak penerbitan SP2D nya, namun pada pelaksanaanya tidak dapat setegas itu. Pekerjaan yang benar-benar selesai dan tidak dapat terbayar akan menimbulkan masalah bagi pemda, dan dapat menurunkan kredibilitas pemda ybs.


Sesuai dengan Permendagri 59/2007 pasal 216 ayat (1) yaitu Kuasa BUD meneliti kelengkapan dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kelengkapan SPM dimaksud dijelaskan dalam ayat (5) berupa surat pernyataan tanggung jawab pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. “Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap” terkait dengan dokumen pelaksanaan kegiatan berawal saat SPP akan diterbitkan oleh bendahara pengeluaran. Dokumen yang menjadi dasar adalah merupakan kewajiban PPTK untuk menyiapkannya, yaitu antara lain : SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut, berita acara penyelesaian pekerjaan/berita acara serah terima barang dan jasa, berita acara pemeriksaan barang berikut lampiran daftar barang yang diperiksa, berita acara pembayaran/kwitansi bermeterai, nota/faktur, surat jaminan bank, surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan, dan kelengkapan kontrak (ikhtisar kontrak, surat perjanjian kerja sama yang disertai dengan nomor rekening pihak ketiga, dokumentasi, berita acara prestasi kemajuan pekerjaan, dll)


Dalam melaksanakan ketentuan diatas, SKPD sering melakukan keterlambatan pengajuan SPM yang berawal dari keterlambatan pengajuan SPP, karena belum lengkapnya syarat sahnya diterbitkan SPP untuk dilakukan pengajuan pembayaran. Keterlambatan dokumen yang utama adalah belum dibuatnya berita acara penyelesaian pekerjaan karena pekerjaan akhir tahun SKPD yang molor, dalam hal ini pekerjaan belum selesai pada akhir tahun. Pekerjaan yang belum selesai antara lain disebabkan terlambat mulainya proses lelang/surat perintah kerja dan terlambatnya penyelesaian proyek oleh rekanan.


Mekanisme Pencairan Kas


Proses pencairan kas akhir tahun merupakan proses yang sangat rawan, karena dilema hal-hal diatas. Sistem administrasi pengeluaran kas yang merupakan sistem pengendalian intern yang dirancang untuk melindungi aset pemerintah sangat berpotensi “dilabrak” karena kepentingan pencairan dana. Pada akhir tahun, BUD selain sibuk dalam mengurusi penerbitan SP2D, juga sibuk menerima telepon dari SKPD, pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang “memaksa” pencairan dana sebelum melewati akhir tahun. Hal-hal yang perlu diwaspadai;


• Blokir dana Rekanan


Pemda melakukan cara yaitu meminta surat pernyataan dari rekanan pelaksana untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu di kontrak. Berdasarkan surat tersebut, SKPD membuat surat pengajuan pembayaran dengan dokumen berita acara penyelesaian pekerjaan/serah terima yang sudah dikondisikan. Saat SP2D terbit, kepala SKPD mengajukan permohonan pemblokiran dana sehingga uang yang sudah masuk ke rekening rekanan tidak bisa dicairkan sebelum ada surat pembukaan pemblokiran dari kepala SKPD. Surat tersebut


ditandatangani kepala SKPD dan rekanan diatas materai. Surat pembukaan pemblokiran disampaikan kepada pihak bank, segera setelah pekerjaan “senyatanya” selesai dikerjakan oleh rekanan.


• Transfer ke Rekening Penampungan


Pengeluaran kas daerah dilakukan tanpa/dengan proses SP2D, dana tersebut dikirim ke rekening tampungan. Setelah melalui proses persetujuan BUD atau bank lebih lanjut, dana akan di transfer ke rekening pihak ketiga/rekanan. Rekening tampungan tersebut bisa dimiliki oleh :


1) Pihak Pemda/BUD


Rekening ini dibuka oleh pihak pemda/BUD, sehingga pemda/BUD memiliki akses atas rekening. Rekening ini merupakan rekening liar, biasanya tidak dilaporkan dalam laporan keuangan. Pengujian terinci atas rekening ini harus dilakukan untuk mendeteksi penyimpangan yang mungkin dilakukan, seperti potongan pembayaran, jasa giro, penarikan/penyimpanan uang diluar otorisasi, dll.


2) Pihak Bank


Rekening ini merupakan rekening tampungan yang dikuasai sepenuhnya oleh bank, artinya BUD tidak memiliki akses pada rekening ini. Namun biasanya melalui “kerjasama” antara Pemda-Bank, biasanya rekening ini merupakan rekening yang dapat menampung dana kas daerah sebelum di lanjutkan ke rekening pihak ketiga/rekanan.


Rekening perantara ini bernomor rekening 0099000XXX R/P TelXX Pemda X, atau R/P Penampungan Pemda X, dll. rekening ini digunakan untuk penampungan/perantara sementara saat dilakukan transfer dari kasda ke rekening tujuannya. Penggunaan normal rekening ini untuk menampung nilai transaksi yang tidak dapat langsung masuk ke rekening tujuan karena adanya kesalahan kecil pada penulisan rekening tujuan; sehingga membutuhkan konfirmasi ulang, namun tidak perlu dilakukan pembuatan SP2D ulang. rekening ini penggunaannya diatur dalam peraturan intern bank, yang umumnya mensyaratkan rekening harus bersaldo nihil setiap hari/beberapa hari kemudian sesuai ketentuan bank.


Salah satu pengalaman penulis, untuk menyelesaikan pengeluaran kas pada akhir tahun, pendebetan rekening Kas Daerah dilakukan melalui “daftar pembayaran” dari SKPD yang belum dibuatkan SP2D oleh BUD. Pada akhir tahun, Bendahara pengeluaran SKPD tersebut membuat “Daftar Pembayaran” dan kemudian menyerahkannya kepada BUD. Selanjutnya, langsung dibuat Berita Acara Pengeluaran Kas antara BUD dan pihak Bank untuk dilakukan pendebetan rekening Kas Umum Daerah. Pengeluaran kas daerah senilai puluhan milyar dicairkan tanpa melalui mekanisme SP2D dan didebet pada kas umum daerah untuk masuk ke rekening tampungan Bank. Transfer selanjutnya dari rekening penampungan ke rekening pihak ketiga dilakukan setelah SP2D “riil” diterbitkan oleh BUD setelah akhir tahun. SP2D “riil” yang dibuat bulan Januari-Maret tahun berikutnya, setelah kelengkapan dokumen yang menjadi syarat penerbitan SP2D diterima. Pencantuman tanggal SP2D “tentunya” tidak melewati akhir tahun.

PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI:

Dokumen Umum :

• Akta Pendirian dan Perubahan Perusahaan Lengkap

• Company Profile Lengkap

• Dokumen Legalitas Perusahaan (TDP, NPWP, SIUP, SIUJK, SKDP)

• List Pengalaman Pekerjaan Perusahaan

• Laporan Keuangan Audite 2 thn terakhir

• Rekening koran aktif 3 bln terakhir

• Fotokopi KTP/NPWP Pengurus Perusahaan

• Membuat Surat Permohonan Bank Garansi/Surety Bond (Draft Disediakan)


Dokumen Pendukung :

• Undangan Lelang / RKS (Untuk Jaminan Penawaran)

• SPK/SPPBJ/SP3 (Untuk Jaminan Pelaksanaan)

• Kontrak/PO (Untuk Jaminan Uang Muka)

• Kontrak, BAST (Untuk Jaminan Pemeliharaan)

• Kontrak, Surat Perintah Pencairan (Untuk BG Jaminan Pembayaran Akhir Tahun/SP2D)

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, HUBUNGI KAMI!