Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan kontrak.
Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain: untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) /Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO) atau umumnya 5% - 10% dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) /Surat Perintah Kerja(SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO) dan apabila pekerjaan belum selesai atau ada perubahan kontrak (adendum kontrak) yang disetujui oleh Pihak Principal dan Obligee, maka masa berlaku Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang.
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress /Prestasi Pekerjaan dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan.
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Pelaksanaan, yaitu Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) /Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO).
Keterangan: Agunan/Cash Collateral 0 % – 10 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan)