pt.berkahrafflescemerlang@gmail.com
0813 8008 3263
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan  awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.

Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain: untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan–ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya. Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO) atau umumnya 10% - 30 % dari Nilai Kontrak.

Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee  yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO). Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.

Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO).

Keterangan: Agunan /Cash Collateral  0 % – 30 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan).

Proses Penerbitan Surety Bond
1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan

1. Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Surety Bond dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan

2. Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan:

   • Jenis Jaminan Surety Bond yang akan diterbitkan

    • Nama dan Alamat Terjamin (Principal)

    • Nomor NPWP Terjamin (Principal)

    • Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)

    • Nama Paket Pekerjaaan

    • Nilai Kontrak

    • Nilai Jaminan

    • Masa Berlaku/Periode Bank Garansi

    • Dokumen Khusus (Underlying)

    • Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)

    • Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)

2. Melengkapi Persyaratan Dokumen Untuk Keperluan Analisa

A. Dokumen-Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin / Principal Baru)

• Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham

• Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham

• Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi

• Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan

• Laporan Keuangan 2 tahun terakhir

• Listed Pengalaman Kerja Perusahaan

• Listed Tenaga Ahli Perusahaan

• Listed Daftar Peralatan Kerja

• Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)

B. Dokumen-Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan

• Jaminan Penawaran (Bid Bond)

  Copy Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS)/Undangan Lelang/Pengumuman lelang/ Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing)


• Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

  Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)


• Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

  Copy Kontrak (Surat Perjanjian)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO)


• Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

  Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama./ Progress Pekerjaan 100%

C. Dokumen-Dokumen Tambahan

• Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, Maka harus melampirkan:

   1. Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan

   2. Purchase Order jika barang sudah ada pembelian

• Jika Pengajuan Untuk Perpanjangan Jaminan, Maka Harus melampirkan:

   1. Copy Addendum/Amandemen Kontrak

   2. Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan

   3. Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan

   4. Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan

3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan (Service Charge)

• Pembayaran dilakukan setelah Surety Bond disetujui untuk diterbitkan.

4. Surety Bond Terbit (Finish)

Keterangan :


• Subject to Survey jika ada permintaan dari Perusahaan Penjamin.

• Proses Penerbitan 1-2 Hari Kerja tergantung besarnya Nilai Jaminan dan setelah data lengkap dianalisa.

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, HUBUNGI KAMI!