Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond) adalah Jaminan yang diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain: untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan–ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya. Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO) atau umumnya 10% - 30 % dari Nilai Kontrak.
Masa berlaku Jaminan Uang Muka umumnya ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO). Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah dihitung berdasarkan Progress/Prestasi Pengembalian Uang Muka atau sisa Uang Muka yang belum dikembalikan atau yang belum diperhitungkan dengan pembayaran termin atau maksimum sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
Data atau dokumen yang diperlukan untuk penerbitan Jaminan Uang Muka, yaitu Surat Perintah Kerja (SPK) /Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) /Surat Perjanjian (Kontrak) /Purchase Order (PO) /Letter Of Intent (LOI) /Work Order (WO).
Keterangan: Agunan /Cash Collateral 0 % – 30 % dari Nilai Jaminan (disesuaikan dengan Bank Penerbit Bank Garansi yang digunakan).