pt.berkahrafflescemerlang@gmail.com
0813 8008 3263
Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Jaminan Penawaran (Bid Bond)

Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah Jaminan yang diperlukan  oleh Principal untuk mengikuti Tender/Lelang secara khusus yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan dengan sumber dana dari  Pihak Pemerintah/Perusahaan Swasta.

Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.

Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan/Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu/Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).

Masa berlaku Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan  yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan/Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).

Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab surety adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang II dengan maksimum sebesar Nilai Jaminan Penawaran.

Data atau dokumen yang diperlukan untuk Penerbitan Jaminan Penawaran, yaitu: Dokumen Pengadaan/Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) /Undangan Lelang /Pengumuman lelang/Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( Aanwijzing ).

1. Membuat Surat Pengajuan Permohonan

1. Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Kontra Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke Perusahaan Penjaminan.

2. Membuat Surat Pengajuan Permohonan Penerbitan Bank Garansi dari Calon Terjamin (Principal) untuk ke BANK Penerbit Bank Garansi.

3. Surat Pengajuan Permohonan harus mencantumkan:

• Jenis Jaminan Bank Garansi yang akan diterbitkan

• Nama Bank Penerbit Bank Garansi yang akan digunakan

• Nama dan Alamat Terjamin (Principal)

• Nomor NPWP Terjamin (Principal)

• Nama dan Alamat Penerima Jaminan (Obligee)

• Nama Paket Pekerjaaan

• Nilai Kontrak

• Nilai Jaminan

• Masa Berlaku/Periode Bank Garansi

• Dokumen Khusus (Underlying)

• Nama dan Jabatan Penanggung Jawab Terjamin (Principal)

• Nomor KTP & NPWP Penanggung JawabTerjamin (Principal)

2. Melengkapi Persyaratan Dokumen Untuk Keperluan Analisa

A. Dokumen-Dokumen Wajib (khusus Calon Terjamin / Principal Baru)

• Copy Akta Pendirian Perusahaan & Surat Pengesahaan dari Kemenkumham

• Copy Akta Perubahan Perusahaan & Surat Pengesahan dari Kemenkumham

• Copy SIUP/SIJUK, TDP, SKT, PKP, NPWP, SKDP/U & Keanggotan Asosiasi

• Copy KTP & NPWP Pengurus Perusahaan

• Laporan Keuangan 2 tahun terakhir

• Listed Pengalaman Kerja Perusahaan

• Listed Tenaga Ahli Perusahaan

• Listed Daftar Peralatan Kerja

• Menandatangani Surat Perjanjian Kesanggupan Membayar Ganti Rugi (SPKMGR)

B. Dokumen-Dokumen Khusus sesuai Jenis Jaminan

• Jaminan Penawaran (Bid Bond)

  Copy Dokumen Pengadaan / Lelang atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) / Undangan Lelang / Pengumuman Lelang / Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).

• Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

  Copy Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ) / Surat Perintah Kerja(SPK) / Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) / Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO) / Letter Of Intent (LOI) / Work Order (WO).

• Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

  Copy Kontrak (Surat Perjanjian / Surat Perintah Kerja(SPK) / Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) / Purchase Order (PO) / Letter Of Intent (LOI) / Work Order (WO).

• Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

  Copy Kontrak (Surat Perjanjian) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Pertama / Progress Pekerjaan 100%.

C. Dokumen-Dokumen Tambahan

• Jika Pengajuan untuk Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa, Maka harus melampirkan:

1. Surat Dukungan Supplier/Vendor dan/atau Surat Dukungan/Sertifikat Pabrikan

2. Purchase Order jika barang sudah ada pembelian

• Jika Pengajuan Untuk Perpanjangan Jaminan, Maka Harus melampirkan:

1. Copy Addendum/Amandemen Kontrak

2. Progress Pekerjaan yang sudah dilaksanakan

3. Time Schedule Penyelesaian Pekerjaan

4. Surat Menyurat terkait alasan perpanjangan

3. Membayar Imbal Jasa Penjaminan & Provisi Bank (Service Charge)

• Pembayaran dilakukan setelah Kontra Bank Garansi disetujui dan sebelum Bank Garansi di terbitkan di BANK Penerbit Bank Garansi.

4. Menyetorkan Agunan/Cash Collateral jika ada Permintaan dari Perusahaan Penjamin / BANK Penerbit Bank Garansi

• Agunan/ Cash Collateral disetorkan ke Rekening Terjamin (Principal) yang di BANK Penerbit Bank Garansi dengan besarnya Agunan / Cash Collateral sebesar 0 % - 20% tergantung BANK Penerbit Bank Garansi yang digunakan atas permintaan Perusahaan Penjamin (sesuai dengan PKS BANK & Perusahaan Penjamin).

5. Bank Garansi Terbit (Finish)

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT, HUBUNGI KAMI!